GridFame.id - Nindy Ayunda tampaknya harus telan rasa kecewa dengan keputusan hakim.
Nindy Ayunda sendiri dengan Askara Parasdy Harsono saat ini sudah resmi bercerai sejak 6 Mei 2021.
Nindy Ayunda menggugat cerai sang mantan suami lantaran sudah tak tahan karena mengalami KDRT.
Ia bahkan sudah mengalami kekerasan sejak berpacaran dengan Askara.
Yakin mantan suaminya bakal berubah dan sangat mencintainya, Nindy memustkan untuk tetap menikahnya.
Tak ada perubahan dan bertahan selama sembilan tahun, rumah tangga mereka akhirnya kandas juga.
Sayangnya, keputusan hakim kali ini tak lantas membuat dirinya lega.
Permintaan untuk tuntutan nafkah Rp 100 juta ditolak mentah-mentah oleh pengadilan.
Tetapi, Nindy Ayunda tak mau ambil pusing dengan tidak terkabulnya tuntutan tersebut.
"Ya enggak mungkin juga enggak diterima," ujar kuasa hukum Nindy, Herman Simarmata, dikutuip dalam kanal YouTube KH Infotaiment, Jumat (21/5/2021).
Herman menambahkan, besar kemungkinan kliennya berusaha memaklumi kondisi Askara saat ini yang sedang menghadapi proses hukum.
Selain itu, Nindy Ayunda juga merasa masih sanggup menghidupi anaknya sendiri dengan jatah nafkah yang minim dari Askara Parasady Harsono.
"Kalau sedikit keberatan, pasti ada, tapi bukan menjadi persoalan mendasar bagi mbak Nindy. Nindy kan perempuan kuat dan tegar, dia bisa kok mengurus anak," tutur Herman.
Gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021. Namun oleh Majelis Hakim, tuntutan nafkah Nindy terhadap Askara tidak dikabulkan.
"Jadi nafkah yang dikabulkan sebesar Rp10 juta, tapi dengan kenaikan 10 persen setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Sedangkan Askara Parasady Harsono mengajukan permohonan banding pada 19 Mei 2021.
Mereka langsung mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan banding.Askara, kata Taslimah, harus menyerahkan memori banding dengan batas waktu satu bulan sejak pengajuan banding."Batas waktunya sejak diajukan permohonan banding yaitu 1 bulan. Jadi setelah akta perceraian keluar, dia mengajukan banding. Lalu para pihak diberitahukan dari pernyataan permohonan banding tersebut," ujar Taslimah, saat ditemui di Pengadilam Agama Jakarta Selatan, dikutip dalam kanal YoUtube Trans TV Official tayangan Insert, Jumat (21/5/2021)."Nanti akan ada tanda terima memori banding, lalu baru nanti akan diproses Pengadilan Tinggi Agama," lanjut Taslimah.