Find Us On Social Media :

Pendaftaran Masih Dibuka! Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1.2 Juta, Ini Dia Persyaratannya Terpenting Punya KTP

BLT UMKM Rp 1,2 juta

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Kartu Keluarga (KK) Nama lengkap Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Baca Juga: Buntut Panjang Koar-koar Soal Kabur Usai Tabrak Mobil! Merasa Difitnah, Roy Suryo Jelaskan Kronologi Tarik Urat Lucky Alamsyah

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Ricky Paksa Elsa Ceraikan Nino! Simak Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 25 Mei 2021, Rendy Adukan Kebohongan Elsa dan Ricky ke Aldebaran