Fakta itu diketahui dari surat dakwaan mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Rabu (5/12/2018).
“Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di dalam areal Lapas.”
“Serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri,” ucap Jaksa yang dikutip oleh Grid.ID dari Tribunsumsel.com.
Bilik asmara milik suami Inneke Koesherawati itu tak digunakannya sendiri, melainkan disewakan.
Seperti yang ada di dalam surat dakwaan itu, suami Inneke Koesherawati sewakan bilik asmara seharga Rp 650 ribu kepada warga binaan yang lain.
Bahkan bilik asmara ini menarik minat sejumlah public figure di Tanah Air.