Syarat Penerima BLT Dana Desa:
Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.
Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Pra Kerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.