GridFame.id - Kabar terbaru para pemilik usaha mikro dengan rekening BRI dan BNI.
Seperti diketahui, saat ini pencairan BLT UMKM 1,2 juta sudah memasuki tahap 3.
Dana hibah sebesar Rp 1,2 juta disalurkan melalui rekening bank himbara yang telah ditunjuk Pemerintah.
BLT UMKM diberikan sebagai modal bagi para pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Sayangnya, tak semua pemilik usaha mikro akan dapat bantuan BLT UMKM 1,2 juta.
Ada satu syarat yang wajib dipenuhi pemilik usaha mikro terutama yang memiliki rekening BRI.
Syarat wajib apa itu?
Syarat dan tata cara mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Berikut tata cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Bisa via banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.
Segera siapkan KTP untuk mengecek status penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Status penerima Bantuan Produktif atau BLT UMKM 2021 dapat di cek secara online.
Untuk mengeceknya, Anda dapat mengunjungi laman resmi http://banpresbpum.id dan https://eform.bri.co.id/bpum.
Sementara, penerima dana bantuan ini ditujukan untuk pelaku usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam dialog Produktif Rabu Utama di kanal YouTube Lawan Covid19 ID pada Rabu (5/5/2021).
"Syarat penerima tidak sedang menerima KUR," ujar Eddy.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id atau klik di sini
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.
BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
Baca Juga: Bantuan Sosial Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi! Simak Cara Cepat Untuk Pengecekkan Daftar Penerimanya
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunMakassar.com dengan Judul "Syarat & Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Banprebpum & e-form BRI"