Find Us On Social Media :

Babak Baru Kasus Penggelapan Aset Milyaran Rizky Febian, Teddy Pardiyana Terancam 4 Tahun Penjara! Pihak Kepolisian Periksa Belasan Saksi

Teddy Pardiyana dan Rizky Febian

Untuk aset yang belum dikembalikan terdiri dari rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang serta rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.

Tak hanya itu saja, ada juga uang penjualan mobil atas nama Rizky senilai Rp 120 juta dan ditambah dengan tanah yang dibeli oleh anak kandungnya itu di Banjaran, Ciamis.

Toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir Arjasari dan perhiasan senilai Rp 2 miliar juga harus dikembalikan oleh Teddy.

 Jika Teddy tak bisa mengembalikan dan terbukti bersalah, maka ia terancam bakal di bui.

Dikutip dari kompas.com, menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Teddy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Bak Tak Tahu Malu Selalu Bawa Nama Anak Demi Harta Warisan Padahal Tak Keurus, Rizky Febian Minta Teddy Pardiyana Mundur Jika Tak Mau Urus Bintang: 'Itu Adik Gua'