GridFame.id - Kabar terbaru tentang BLT UMKM 1,2 juta.
Pendaftaran BLT UMKM 1,2 juta masih akan dibuka sampai tanggal 28 Juni mendatang.
BLT UMKM 1,2 juta merupakan salah satu bantuan yang masih dijalankan di tahun 2021.
Bahkan BLT UMKM 1,2 juta juga masih banyak diminati masyarakat Indonesia.
Sayangya, kuota penerima BLT UMKM 1,2 juta 2021 bulan Juni dibatasi.
Lalu, apa saja syarat daftar BLT UMKM 1,2 juta dan caranya agar lolos?
Akses link daftar BLT UMKM 1,2 juta di sini.
Baca Juga: Langsung Siapkan KTP! Hanya Sampai Tanggal 28 Juni, Akses Link Daftar BLT UMKM 1,2 Juta Di Sini
Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) masih menyalurkan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Bantuan UMKM diberikan khusus kepada masyarakat pelaku UMKM, melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Siapkan KTP pendaftar untuk mengecek status penerima bantuan UMKM.
Cek BLT UMKM:
1. Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Bank BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Daftar BLT UMKM:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
E-KTP Fotokopi NIB atau SKU Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Cara Cek Penerimanya Melalui BRI atau BNI
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021, mendatang.
Rencananya penyaluran BLT UMKM diberikan hingga dua tahap pada tahun 2021 ini.
Pemerintah melanjutkan penyaluran BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sementara, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Cek Penerima BLT UMKM di Eform.bri.co.id/ bpum atau Banpresbpum.id, Simak Syarat Jadi Penerima BPUM"