Gisel sendiri ingin menyerahkan semua masalah yang dihadapinya dengan kekuatan dari Tuhan.
Diketahui, Gisel dan MYD hingga kini masih menghadapi proses hukum akibat kasus video syurnya beberapa waktu lalu.
Roy Suryo Kembali Menyorot Kasus Video Syur Gisel
Sudah beberapa bulan berlalu, kasus video syur Gisel-Nobu kembali disorot.
Adalah Roy Suryo selaku pakar telematika kembali memberikan komentar atas tuntutan jaksa kepada dua penyebar video mesum tersebut.
Kedua penyebar itu adalah PP dan MN.
Mereka dianggap sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar undang-undang ITE.Kedua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi hal ini, pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah tepat karena melanggar aturan perundang-undangan.