Gridfame.id - Bak angin segar bagi para guru honorer.
Semua guru honorer yang terdaftar di database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memberikan info baru, seperti dikutip dari akun instagram @cpnsindonesia, Selasa (15/6/2021)
"Setelah kabar soal ketentuan pendaftaran PPPK 2021 formasi guru sempat simpang siur. Ketua Panselnas CASN sekaligus kepala BKN baru-baru ini ngasih info terbaru. Mudah-mudahan bisa bikin para guru honorer lega," tulis di infografik.
Dalam infografik itu tertulis:Seluruh guru honorer baik honorer k2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri bisa ikut seleksi PPPK 2021 meskipun didaerahnya tidak ada formasi.
Mekanisme seleksi PPPK dari guru honorer yang di daerahnya tidak ada formasinya ini masih terus dibahas, apakah mereka bisa ikut seleksi dari tahap pertama atau tidak.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PNS Hingga Polri Menurut SK dan Aturan Undang-undang
Sebagai pengingat, sesuai hasil pembahasan dan keputusan bersama di Panselnas, khusus untuk guru PPPK di instansi daerah akan dilakukan 3 kali tes.
Tes pertama diikuti guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 masih di lingkungan Kabupaten/Kota atau Provinsi tersebut.
Tes kedua diikuti peserta tes pertama yang tidak lulus ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar, masih di lingkungan Kabupaten/Kota atau Provinsi yang bersangkutan.
Tes ketiga diikuti peserta yang tidak lulus tes sebelumnya tetapi berlaku secara nasional (lintas Kabupaten/Kota atau Provinsi).
Peserta bisa mendaftar selama terdaftar di database Dapodik, jika di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, maka bisa daftar di sekolah lain dalam satu instansi (masuk seleksi kesempatan pertama).
Jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah), maka ikut pada seleksi kesempatan kedua.
Selamat mencoba, semoga berhasil.