GridFame.id - Bansos tunai atau BST Rp 300.000 bakal cair lagi di Juni 2021.
Awalnya pemerintah mengajukan penerimaan BST ini hanya sampai bulan April saja.
Namun, pemerintah kembali mengumumkan jika penerimaan bansos Rp 300 ribu ini diperpanjang.
Untuk jumlah penerima BST masih sama yaitu 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan untuk penerima bantuan tersebut.
Berikut kriteria penerima dan cara pengecekkannya.
Siapa yang bisa jadi penerima dan mendapatkan bansos Rp 300.000?
- Masuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN, ada beberapa kriteria penerima BST Rp 300.000, di antaranya:
- Keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tercatat di DTKS
- Tidak terdaftar dalam PKH atau Kartu Sembako
Hingga 11 Mei 2021, penyaluran BST sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu anggaran Rp 12 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.
Selain BST, bantuan sosial yang masuk dalam klaster ini adalah PKH mencapai 48,19 persen,
Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, dan BLT Desa mencapai 17,41 persen.
Pengecekan penerima bansos
Untuk pengecekan status penerima BST, bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Dalam laman itu, penerima bansos bisa mengecek apakah keluarganya terdaftar pada DTKS terbaru.
Sebab, Kementerian Sosial sebelumnya telah melakukan pembaruan data penerima.
"Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya," ujarnya dikutip dari laman setkab.go.id.
Berikut panduan pengecekan penerima BST:
- Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
- Ketikkan nama Anda sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari.
Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Hasil pencarian data dalam laman tersebut akan menampilkan wilayah di mana Anda tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
Jika masuk dalam daftar itu, penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran akan muncul.
Apabila tidak masuk daftar penerima, informasi di atas tidak akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara pencairan Pencairan BST Rp 300.000 juga bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang bertugas sebagai penyalur.
Namun, pastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan datang sesuai jadwal yang ditentukan.
Syarat pencairan yang harus dibawa adalah KTP/KK dan tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga: