Find Us On Social Media :

Jakarta Lockdown? Ini Dia Daftar RW di Jakarta yang Masuk Zona Merah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wacanakan lockdown dan menerapkan jam malam.

GridFame.id - Desakan untuk memberlakukan Jakarta lockdown makin kuat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, hal yang normal apabila saat ini banyak desakan agar pemerintah memberlakukan karantina wilayah total atau lockdown menyusul lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Ngabalin, dalam memutuskan kebijakan terkait pandemi Covid-19, Pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo memiliki pertimbangan khusus.

Apalagi, saat ini, pemerintah sudah memiliki pengalaman soal penanganan pandemi.

Itu karena pagebluk sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

"Normal saja, tingkat kekhawatiran pihak-pihak yang mengusulkan untuk lockdown normal saja. Tapi kita kan sudah punya pengalaman," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Minggu (20/6).

Baca Juga: Miris Banget! Rumah Sakit Penuh Nyawa Wan Abud Tak tertolong, Terungkap Kondisi Fuad Alkhar Sebelum Meninggal Diduga Positif Covid-19

Ngabalin mengatakan, melonjaknya kasus Covid-19 saat ini tidak sedahsyat awal-awal pandemi berlangsung.

Saat awal pandemi, kata dia, pemerintah tidak memiliki pengalaman dan masih meraba mekanisme penanganan yang tepat.

"Tapi Bapak Presiden dengan tepat memilih untuk tidak melaksanakan lockdown tetapi pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata dia.

Ngabalin menuturkan, dengan kondisi saat ini, siapa pun bisa mengusulkan agar pemerintah memberlakukan lockdown. Namun, usulan tersebut tak lantas diterapkan pemerintah.

Ngabalin memastikan, dalam mengeluarkan kebijakan terkait pandemi Covid-19, Presiden tidak berdiri sendiri.

Jokowi, kata dia, pasti mengundang banyak ahli untuk berdiskusi.

"Beliau selalu meminta pandangan, masukan, diskusi dengan para epidemiologi sehingga beliau mengerti untuk mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan orang banyak," kata dia.

Ngabalin mengatakan, melonjaknya kasus Covid-19 juga merupakan bukti bahwa masyarakat tidak mematuhi imbauan atau instruksi pemerintah.

Baca Juga: Menyusul Anak-anak, Hanung Bramantyo Positif Covid-19! Zaskia Adya Mecca Ungkap Gejala Corona: Demam, Muka Bengep, Mata Sembab dan Wajah Memerah

Padahal, kata dia, pemerintah telah berulang kali mengingatkan seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah pun melarang masyarakat mudik saat Lebaran untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Tapi masih saja terus menerus seperti ini. Inilah akibat yang harus ditanggung. Ini tidak bisa cuma pemerintah harus tanggung bersama-sama," kata dia.

"Ini fakta yang berulang-ulang diingatkan, berbusa-busa mulutnya Presiden mengingatkan," ucap Ngabalin.

Usulan lockdown disampaikan sejumlah pihak.

Salah satunya, Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia (IAKMI).

Dewab Pakar IAKMI Hermawan Saputra meminta pemerintah untuk berani menentukan langkah radikal mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.

Hermawan menyatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah.

Pertama, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) nasional.

Kedua, lockdown regional secara berkala di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

"Usul yang paling radikal yaitu lockdown regional. Ini bentuk paling logis. Karena seluruh negara yang sudah melewati kasus, tidak ada cara lain," kata Hermawan dalam konferensi pers 'Desakan Emergency Responses: Prioritas Keselamatan Rakyat di Tengah Pandemi' yang diselenggarakan secara daring, Minggu (20/6).

Baca Juga: Penderita Covid-19 Melonjak! Pemerintah Langsung Geser Hari Libur dan Hapus Cuti Natal 2021

Mengutip data dari laman corona.jakarta.go.id RW-RW yang masuk zona rawan atau zona merah adalah:

RW 001 di Kelurahan BungurRW 004 di Kelurahan Cempaka Putih TimurRW 002 Kelurahan Cipete SelatanRW 002 Kelurahan Cipinang MelayuRW 004 Kelurahan Duri PuloRW 001, 002, 003, 004, 006, 008 Kelurahan JogloRW 002, 003, 004, 005, 008 Kelurahan KalibataRW 002, 004, 005, 007 Kelurahan KaretRW 001, 002, 004, 005, 006, 007 Kelurahan Karet KuninganRW 007 Kelurahan KartiniRW 002 Kelurahan Kayu ManisRW 003 Kelurahan Kebon ManggisRW 008 Kelurahan Kebon SirihRW 017 Kelurahan Kelapa Gading BaratRW 003, Kelurahan MakasarRW 006, Kelurahan Malaka JayaRW 009, Kelurahan Malaka SariRW 001, Kelurahan Mangga Besar

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Semua Tempat Wisata Tutup Selama Sepekan Hingga 21 Juni 2021! Khususnya di Kabupaten Bandung

RW 007, Kelurahan Mangga Dua SelatanRW 001 002, Kelurahan MelawaiRW 008 Kelurahan MentengRW 003, 006, Kelurahan PancoranRW 004, Kelurahan Pasar BaruRW 003, 004,006 Kelurahan Pasar MingguRW 006,07,008, Kelurahan PegangsaanRW 001, 002, 003, 007 Kelurahan Pela MampangRW 003 Kelurahan Pondok LabuRW 001, Kelurahan Pulau HarapanRW 004, Kelurahan Pulau TidungRW 005, Kelurahan RagunanRW 001, 005, Kelurahan Rawa BaratRW 003, 009, 010,011 Kelurahan Rawa JatiRW 003, Kelurahan RawasariRW 005, Kelurahan SenenRW 004, Kelurahan SerdangRW 003, Kelurahan SlipiRW 001, 002, 003, 006, 008 Kelurahan SrengsengRW 005,006,007, Kelurahan Sunter JayaRW 001, 002, 003, 004, 005 Kelurahan Tegal ParangRW 004, Kelurahan Utang Panjang

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Usul Lockdown, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Pertimbangan Khusus".