Find Us On Social Media :

Sudah Cair! Gunakan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sebijak Mungkin, Langsung Cek Nama Anda Secara Online eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridFame.id - BLT UMKM ternyata sudah mulai dicairkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun.

Sebelumnya BLT UMKM ini memang sudah direncanakan bakal cair kembali di bulan Juni 2021.

Tahun sebelumnya, penerima mendapatkan Rp 2,4 juta.

Namun, saat ini para penerima mendapatkan setengah dari tahun lalu yaitu Rp 1,2 juta.

Berikut cara pengecekkan daftar penerimanya secara online.

Ikhsan mengatakan jika pencairan BLT UMKM sudah dimulai sejak dua minggu lalu melalui bank BRI.

"Sudah cair bulan ini, sejak dua Minggu lalu. Jumlahnya Rp1,2 Juta. Melalui BRI,  mengatakan bantuan UMKM sudah cair," ujarnya.

Untuk mengetahui anda mendapatkan atau tidak langsung bisa cek online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Pengecekan nama penerima BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online di bank BRI dan BNI menggunakan nomor KTP.

Panduan mengecek penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Sebentar Lagi Ditutup! Langsung Akses Link Ini Untuk Daftar dan Cairkan BLT UMKM 1,2 Juta Tahun 2021

Cara Mendaftar BPUM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bukan Cuma BLT UMKM Saja, Ada Bantuan Insentif Pemerintah Cair Hingga Rp 200 Juta Untuk Para Pengusaha, Langsung Daftar Disini

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Secara Online Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta"