"Silakan (membantah) saya sampaikan ke majelis kalau bukti saya kurang bagus, atau kita kurang bukti, mohon untuk Tes DNA saja," kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Amalia, ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kawasan Ragunan.
"Jadi permohonan meminta Tes DNA kalau di gak mengakui," ujarnya.
Adapun, pada persidangan hari ini, pihak penggugat, yakni mantan istri siri Bambang Pamungkas, berkesempatan membeberkan bukti-bukti yang menguatkan.
Disampaikan kuasa hukum, pihak mantan istri siri Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas, membeberkan 16 bukti kedekatan keluarganya, termasuk pernikahan.
Menanggapi hal tersebut pihak Bepe melalui kuasa hukumnya mementahkan bukti gugatan disampaikan oleh Amalia karena dinilainya tidak jelas.