Find Us On Social Media :

Sering Tertukar, Ini Beda Karantina dan Isolasi Mandiri Pasien Positif Covid-19, Kapan Dinyatakan Selesai? Ini Kata Kemenkes

Isolasi Mandiri

GridFame.id - Virus covid-19 bak tak mengenal usia, karir bahkan 'kasta', semua orang bisa saja terpapar.

Bagi seseorang yang sudah terkonfirmasi positif covid-19 dengan gejala ringan, upaya isolasi mandiri pun dilakukan.

Lain halnya bila gejala sudah terasa berat, maka penting untuk segera memeriksakan diri ke dokter.

Lalu kapan kiranya seseorang melakukan karantina atau isolasi?

Di masa pandemi ini istilah isolasi mandiri dan karantina menjadi sangat familiar.

Lantas apa perbedaan keduanya?

Baca Juga: Padahal Cuma Konsumsi Bawang Putih, Daya Tahan Tubuh Langsung Meningkat! Konsumsi Ini Sebelum Terima Vaksin

Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (25/6/2021) karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19.

"Dilakukan sejak dinyatakan sebagai kontak erat. Dilakukan pemeriksaan entry test di hari pertama dan exit test hari kelima, jika hasilnya negatif maka karantina selesai, tapi jika positif akan dilanjutkan dengan isolasi," tulis admin di akun instagram Kemenkes.Sementara isolasi berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Lama isolasi bagi pasien tidak bergejala adalah 10 hari, sementara yg bergejala 13 hari. Selama masa karantina dan isolasi pasien akan dipantau oleh petugas Puskesmas/rumah sakit," tulis admin tersebut.

Baca Juga: Pantas Saja Bikin Heboh, Mirip Banget Nike Ardilla! Penasaran Sosoknya, Keluarga Deddy Dores Sampai Hubungi Amel

Karantina

Kapan dilakukan?Sejak diidentifikasi sebagai kontak erat.

Kapan Selesai?Apabila exit test di hari kelima dinyatakan negatif.

Jika exit tes positif?Dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19 sdan harus menjalani isolasi.

Isolasi Mandiri

Kapan dilakukan?Sejak dinyatakn sebagai kasus konfirmasi/positif covid-19.

Kapan selesai?

Jika tidak bergejala, isolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab positif.

Jika bergejala isolasi minimal selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Surat keterangan selsai karantina/isolasi dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau atau merawat pasien covid-19 baik Puskesman atau Rumah Sakit".