GridFame.id - Pemertinah telah menyalurkan beberapa Bantuan Sosial (bansos) kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.
Melalui bansos ini, pemerintah berharap bisa membantu masyarakat yang memang terdampak Covid-19.
Tidak semua bisa mendapat bansos ini dari pemerintah karena sudah ada kriteria sendiri.
Bahkan pemerintah telah memperketat penerimanya sehingga benar-benar tepat sasaran dalam menyalurkan bansos.
Namun beredar kabar jika masyarakat yang menolak untuk divaksin bakal tak mendapatkan bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Dapat Undangan? Begini Cara Cairkan Insentif Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos
Berikut ini penjelasan pemerintah tentang kabar penolak vaksin tidak akan terima bansos hingga tidak boleh membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengutip dari Kompas.com, Dalam beberapa hari terakhir, beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau masyarakat yang menolak vaksin diberikan sanksi dari pemerintah.
Dari kabar yang viral tersebut, masyarakat yang menolak vaksin dilarang untuk mendapatkan administrasi pemerintahan.
Sanksi lainnya, yakni tidak boleh menerima bantuan apa pun dari pemerintah.
Benarkah demikian?
Kabar soal soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda. Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: HORE! Bakal Cair Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Ketinggalan Dokumen Penting Ini Saat Pencairan
Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?"