GridFame.id - Program BLT UMKM memang diperpanjang oleh pemerintah.
Program bantuan ini sebelumnya memberikan bantuan sebanyak Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerimanya.
Berbeda dengan pencairan yang lalu, nantinya masing-masing penerima mendapat Rp 1,2 juta.
Untuk masyarakar yang belum mendapatkan bantuan ini masih ada kesempatan.
Berikut syarat dan cara pendafrtaran BLT UMKM 2021.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Tutup! Jangan Sampai Kelewatan Daftar BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 2 Pakai KTP dan KK
Kategori Penerima BLT UMKM 2021/Banpres BPUM
Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cek penerima BLT UMKM 2021 dengan meng-klik link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan link e-form BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id)
Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM 2021 tidak hanya melalui BNI, PT Bank Rakyat Indonesia tbk, dan Bank Mandiri.
Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.
Untuk penyaluran BLT UMKM 2021 melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Isi nomor KTP;
3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;
4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Simak cara cek penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3/tahap 2 dengan cek NIK KTP elektronik
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Sasaran! Lengkapi Syarat Ini Sebelum Daftar jadi Penerima BLT UMKM 1,2 Juta
Jika Anda tertarik mendaftar UMKM secara online di link pendaftaran UMKM tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
- Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
- Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
- Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
- Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
- Klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer
- Klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
- Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
- Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
- Klik tombol Pilih NIB.
- Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
- Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
- Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi! Buruan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Bisa Diakses Melalui HPArtikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul "KABAR TERBARU BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, BPUM Tahap 3 Kapan Cair?"