GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta jika sesuai jadwal akan berakhir besok.
Pemerintah telah resmi menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada masyarakat hingga tanggal 28 Juni 2021.
Melalui BLT UMKM Rp 1,2 juta ini, pemerintah berharap bisa membantu pelaku usaha mikro untuk memperbaiki kondisi ekonominya.
Namun tidak semua orang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini karena pemerintah telah memperketatnya.
Bahkan pemerintah sudah menetapkan kriteria penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Untuk yang Belum Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Langsung Daftar Di Sini
Pastikan nama Anda jadi penerima, berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang dijadwalkan berakhir besok.
Mengutip dari Kompas.com, Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
1. Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Tutup! Jangan Sampai Kelewatan Daftar BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 2 Pakai KTP dan KK
Nominal lebih kecil
Aestika menjelaskan, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk diketahui, Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM tahun ini kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, bertambah 3 juta dari tahun lalu.
Tak seperti sebelumnya, bantuan kali ini juga lebih kecil, yaitu sebesar Rp 1,2 juta, sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Cara mendaftar
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal
3. Bidang usaha
4. Nomor telepon
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id"