GridFame.id - Persiapan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hari ini, Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya sempat dikabarkan pendaftaran seleksi CPNS dibuka 31 Mei 2021 lalu, namun hal ini ternyata mundur.
Yuk segera siapkan berkas-berkasnya dan cek cara mendaftarnya.
Jangan sampai ada yang terlewat persyaratannya!
Kapan dibuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Seleksi CASN tahun ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari Kompas.com, Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan pembukaan rekrutmen seleksi CPNS dan pegawai PPPK akan dimulai paling lambat 30 Juni 2021.
"Rencana pelaksanaan seleksi ASN sampai saat ini masih konsisten akan dibuka akhir bulan ini. Insya Allah begitu (pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK tanggal 30 Juni), namun kita usahakan secepatnya," kata Bima kepada Kompas.com, pekan lalu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menambahkan bahwa BKN akan segera mengumumkan kapan waktu pendaftaran seleksi CPNS 2021 secara resmi dibuka. Menurut Paryono, pengumuman kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka akan disampaikan pada 29 Juni 2021.
"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," ujar Paryono.
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2021, sejumlah dokumen perlu dipersiapkan sebagai berikut:
- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
- Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf
Selanjutnya, persyaratan umum yang mesti dipahami oleh para calon pelamar CPNS meliputi:
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Diumumkan Siang Ini, Siapkan Berkas dan Simak Syaratnya"