Find Us On Social Media :

Nah Loh! Tiba-tiba Media Asing Sebut Indonesia Akan Lockdown Pada 30 Juni Besok, Benarkah?

Presiden Joko Widodo akan memimpin pertemuan internal pada hari Selasa untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan, yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat, menurut dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota parlemen yang berbicara dengan syarat anonim.

Langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran, seorang anggota komite kesehatan Parlemen mengatakan kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Saat ini 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Menggila! Kemenkes Tunjuk 3 Rumah Sakit Ini Khusus Penanganan Covid-19:Cek Ketersediaan Kamar di Sini

Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan dapat menghasilkan hasil tes swab reaksi rantai polimerase negatif, tambah MP.

Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.