Find Us On Social Media :

Mal Tutup Selama PPKM Darurat Jawa Bali Juli 2021 Diberlakukan, Tak Bisa Makan di Resto Hanya Boleh Pesan Antar!

Ilustrasi Mal

GridFame.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan diterapkan sepanjang Juli 2021.

Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 tersebut bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Meski demikian, Jokowi menyatakan, penjelasan lebih terperinci terkait penerapan PPKM Darurat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca Juga: Kisruh Nindy Ayunda, Olla Ramlan dan Nikita Mirzani Berujung Ribut! Nama Ussy dan Nagita Slavina Kini Ikut Terseret, Ada Apa?

Adapun pada penerapan PPKM darurat ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berperan sebagai koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.

Berdasarkan dokumen yang diberikan Kemenko Marves kepada media, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Merinding! Mimpi Tidur di Atas Kain Jarik, Kalimat Terakhir Mbak You Ini Bak Firasat Pamit Sebelum Meninggal Dunia: Ikhlaskan

Kemudian, diatur pula terkait pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat (dine in).

Secara rinci, selama masa PPKM Darurat warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar atau delivery/take away.

Di sisi lain, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka.

Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kendati demikian, khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka secara penuh selama 24 jam.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diputuskan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Baca Juga: Niat Hati Belanja Bulanan di Supermarket, Cara Siti Nurhaliza Memilih Buah Jadi Buah Bibir Warganet, Seperti Apa?

Selain itu, keputusan ini memang diperlukan seiring dengan pandemi Covid-19 yang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

Baca Juga: Biodata Mezty Mez, Eks Personel 7Icons yang Banjir Sumpah Serapah Gegara Nekat Nikahi Berondong Meski Beda Cara Berdoa

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Tutup hingga Restoran Hanya Pesan Antar"