Semua gugatan yang diajukan wanita 'W' cukup mengejutkan.
Dalam dokumen PN Tangerang dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng, selain menuntut materil, Rezky Aditya juga diminta melakukan tes DNA.
Bukan hanya itu, Rezky Aditya juga disebt-sebut akan disita harta miliknya yakni rumah dan juga kendaraan roda empat.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar : Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000," demikian isi PN Negeri Tangerang.
Permintaan W ini sejauh ini masih harus menunggu pembuktian dalam sidang.
Menurut rencana, sidang pertama terkait gugatan W terhadap Rezky ini akan digelar pada 14 Juli mendatang.
Bagaimana nasib Citra Kirana?