Semua gugatan yang diajukan wanita 'W' cukup mengejutkan.
Dalam dokumen PN Tangerang dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng, selain menuntut materil, Rezky Aditya juga diminta melakukan tes DNA.
Bukan hanya itu, Rezky Aditya juga disebt-sebut akan disita harta miliknya yakni rumah dan juga kendaraan roda empat.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar : Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000," demikian isi PN Negeri Tangerang.
Permintaan W ini sejauh ini masih harus menunggu pembuktian dalam sidang.
Menurut rencana, sidang pertama terkait gugatan W terhadap Rezky ini akan digelar pada 14 Juli mendatang.
Nama Wenny Ariani Pernah Tersandung Kasus Penipuan pada 2015
Dalam situs putusan3.Mahkamah Agung.go.id ada seorang wanita bernama Wenny Ariani yang menjadi terdakwa kasus penggelapan atau penipuan.
Wanita tersebut bernama lengkap Wenny Ariani Kusumawardani, masih menjadi teka-teki benarkan yang dimaksud orang yang sama?