Tak hanya itu, Wenny juga menuntut kerugian sebesar 17,5 miliar.
Dan meminta Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak berusia 8 tahun merupakan darah dagingnya.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar, kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," lanjut isi gugatan tersebut.
Sidang perdana pun berlangsung pada Rabu, 14 Juli 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menyikapi isi gugatan tersebut, suami Citra Kirana tak ambil pusing.
Melalui pengacaranya, Hendrawan Halim mengatakan Rezky Aditya sangat santai menanggapi kasus ini.