GridFame.id - Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba cukup mengejutkan publik.
Pasangan artis ini disebut ditangkap berkat penelusuran polisi atas pengakuan sopir pribadi.
Polisi pun masih mendalami motif artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, ZN, mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, petugas sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang tersebut sejak Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku mengonsumsi narkoba karena tekanan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19.
"Kalau penyampaian awal memang di masa pandemi dia menggunakan, apalagi pasutri, apalagi tekanan kerja yang banyak," kata Yusri di Mapolres Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).
Meski begitu, kata Yusri, kepolisian masih akan mendalami kasus ini dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
"Kami akan cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Kami akan lakukan pengejaran," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Mereka ditangkap bersama seorang sopir pribadi yang mengetahui bahwa Nia kerap memakai narkoba jenis sabu.
"Memang benar terjadi penangkapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan," ujar Yusri dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong atau alat pengisap sabu. Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN.
Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani, yang selama ini kerap mengonsumsi sabu.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, kata Yusri, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kini, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja, akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Pakai Narkoba karena Tekanan Pekerjaan di Masa Pandemi"