GridFame.id - BLT UMKM 1,2 juta menjadi salah satu program pemerintah yang masih bakal dijalankan sepanjang tahun 2021.
BLT UMKM 1,2 juta merupakan program bantuan yang diberikan untuk para pemilik usaha mikro.
Bantuan sebesar 1,2 juta itu diberikan sebagai modal usaha selama masa pandemi Covid-19.
Pasalnya ada banyak pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi sehingga mengalami kebangkrutan.
Sehingga manfaat BLT UMKM 1,2 juta begitu berdampak pada kelangsungan usaha kecil dan menengah.
Masih ada kesempatan, langsung saja daftarkan nama Anda jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta.
Selain itu, simak juga cara pencairannya lewat BNI dan BRI ya!
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Penyaluran bantuan ditargetkan pada Juli hingga September 2021 mendatang.
Cek Penerima BLT UMKM
Calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Masyarakat bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
BNI
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Sedang Proses Pencairan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan pihaknya masih melanjutkan program PEN tahun lalu.
Hal itu disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021).
Adapun program yang dilanjutkan yakni subsidi bunga kredit usaha, penempatan dana pemerintah pada mitra bank umum, imbal jasa penjaminan, penjaminan lost limit, kebijakan pph final, dan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Prioritas anggaran PEN untuk membantu UMKM, dinilai Eddy, jarang terjadi di negara lain.
Bahkan, dinilai lebih baik dibandingkan standar internasional.
Program Kemenkop UKM yang paling menyentuh langsung kepada masyarakat adalah pencairan BLT UMKM kepada 9,8 juta pengusaha mikro dengan nilai total Rp11,76 triliun.
“Sekarang sedang proses pencarian untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos 600 Ribu Cair Bulan Ini Bonus Beras 10 Kg, Cek Dulu Nama Anda Di Sini
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "2 Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Siapkan KTP dan KK, Cair Juli-September 2021"