Find Us On Social Media :

Asik! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Diperpanjang Sampai September, Langsung Cek Penerimanya Di Sini Lengkapi Persyaratannya

BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridFame.id - BLT UMKM 2021 bakal diperpanjang lagi sampai September 2021.

BLT UMKM 2021 salah satu stimulus pemerintah dalam membantu rakyatnya selama pandemi.

Terutama bagi para pengusaha yang usahanya sempat terhenti.

Para penerima bantuan ini nantinya bakal mendapatkan Rp 1,2 juta.

Mentri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah bakal menambah targetnya hingga 3 juga penerima baru di kuartal ketiga.

Berikut cara pencaira, cek penerima serta syarat untuk mendapat bantuan BLT UMKM ini.

Baca Juga: Siap-Siap KTP dan Buku Tabungan! BLT UMKM 1,2 Juta Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima Via BRI dan BNI

Cara Mencairkan BLT UMKM

Ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai Bulan September! Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM 1,2 Juta Bulan Juli

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

- Akses http://banpresbpum.id;

Akan tampak tampilan seperti berikut:

- Isi nomor KTP;

- Pilih Cari;

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;

Akan tampak tampilan seperti berikut:

- Isi nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Segera Siapkan KTP Segera Cairkan! Target Ditambah, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan Juli-September 2021

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: BLT UMKM 1,2 Juta Bakal Cair Lebih Cepat! Akses Dua Link Ini Agar Insentif Segera Turun, Begini Caranya...

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Siapkan KTP, BLT UMKM Cair Juli-September 2021: Cek di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id"