GridFame.id - Salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni dengan memberikan stimulus listrik.
Stimulus listrik periode Juli-September 2021 akan diberikan PT PLN (Persero).
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
Ia yakin, penyaluran stimulus listrik kali ini akan berjalan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Bagaimana prosedur penyaluran stimulus listrik ini?