"Yang jelas saat ini dia (Reza Artamevia) sudah ada di rumah," ujar Leidermen Ujinawan, pengacara Reza Artamevia, saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/7/2021).
Leiderman Ujinawan mengatakan, kliennya sudah selesai dan telah keluar dari panti rehabilitasi.
"Masa hukuman 10 bulan sudah selesai," kata Leidermen Ujinawan.
Vonis Reza Artamevia menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 10 Juni 2021.
Reza Artamevia dinyatakan sah dan meyakinkan menyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Reza Artamevia ditangkap polisi di sebuah restoran, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.