GridFame.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.
Namun, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Dilansir dari lembaran Inmendagri yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya.
Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Tak Bisa Perpanjang SIM Karena PPKM Darurat? Mulai Hari Ini Ada Keringanan Sampai Minggu Depan