Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Berubah jadi PPKM Level 3-4! Jangan Sampai Putar Balik! Cek Syarat Berpergian dengan Transportasi Umum, Kereta Api Hingga Pesawat

Pos PPKM Darurat di Bundaran Senayan Jakpus

GridFame.id - Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah tidak lagi digunakan.

Pemerintah kini menerapkan kebijakan baru pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali 2021.

Aturan PPKM Darurat berubah menjadi istilah PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Inalillahi, Kehilangan Banyak Darah Ustaz Yusuf Mansur Dilarikan ke Rumah Sakit Kondisinya Gawat Bikin Panik

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan daerah yang masuk dalam cakupan level 3 atau 4.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hanya berubah istilah namun isi kebjiakan serupa atau ada yang berubah?

Bagaimana dengan syarat berpergian dengan transportasi umum?

Jangan sampai diminta putar balik menghabiskan tenaga, penting untuk tahu syarat berpergian dengan transportasi umum dari bus, kereta hingga pesawat.

Baca Juga: Luar Biasa! 'Waktu Susah Ingat Cerita Nabi' Kini Kekayaan Melebihi Sultan Andara? Putra Siregar Pecahkan Rekor Muri Berqurban Idul Adha 1.100 Hewan, Tahun Depan 10 Ribu Ekor