GridFame.id - Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah tidak lagi digunakan.
Pemerintah kini menerapkan kebijakan baru pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali 2021.
Aturan PPKM Darurat berubah menjadi istilah PPKM Level 3-4.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan daerah yang masuk dalam cakupan level 3 atau 4.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hanya berubah istilah namun isi kebjiakan serupa atau ada yang berubah?
Bagaimana dengan syarat berpergian dengan transportasi umum?
Jangan sampai diminta putar balik menghabiskan tenaga, penting untuk tahu syarat berpergian dengan transportasi umum dari bus, kereta hingga pesawat.