Find Us On Social Media :

Kabar Baik! Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta, Begini Cara Pencairannya

Adapun saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu.

Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Baca Juga: Juli Mau Habis Tapi Belum Dapat Sembako? Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH, Kartu Sembako dan BST

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Skema Pencairannya