Find Us On Social Media :

Astaga Terciduk Kasus Prostitusi Online! Tidak Patut Dicontoh, Artis TA Beberkan Tarif Rp 15 Hingga Rp 30 Juta Semalam, 1 Bulan Bisa Terima 5 'Orderan'

Artis Inisial TA

GridFame.id - Artis berinisial TA dikabarkan terciduk polisi di Bandung, Jawa Barat dugaan kasus prostitusi online.

Penangkapan artis TA ini heboh pada Desember 2020 lalu.

Terungkap nama-nama lain yang terjerat kasus serupa ini.

Dalam pengembangan kasus, muncul inisial nama-nama artis yakni TA, VA, AI.

Namun mereka hadir di pengadilan masih dengan status saksi.

Baca Juga: 'Sudah Gak Sakit Lagi' Inalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Aktor Muda Arbani Yasiz Bawa Kabar Duka Sempat Minta Tolong, Hati Penyanyi Widi Pilu Banyak yang Menangis Melepas Kepergian Orang Tercinta

Artis inisial TA mengakui keterlibatannya dalam dunia hitam prostitusi seperti tercantum dalam dokumen resmi yang diakses tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021).

Dalam dokumen persidangan yang diunggah website resmi Mahkamah Agung RI, terungkap alasan artis TA terjun ke dunia hitam tersebut.

Artis TA dalam kasus ini adalah saksi.

Awal mula kasus ini terungkap setelah Artis inisial TA ditangkap polisi.

Artis TA ditangkap oleh Polda Jabar di Trans Luxury Hotel kamar 619 lantai 6 pada tanggal 7 Desember 2020 sekira pukul 17.10 WIB

Artis TA dalam persidangan mengaku sudah terlibat prostitusi online sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Inalillahi, Kehilangan Banyak Darah Ustaz Yusuf Mansur Dilarikan ke Rumah Sakit Kondisinya Gawat Bikin Panik

Dengan rincian orderan (pesanan) yang saksi terima sejak tahun 2017 hingga kasus bergulir sebagai berikut:

1. Pada tahun 2017 saksi hanya menerima 7 orderan (pesanan)

2. 2018-2019 saksi tidak menerima orderan (pesanan) dikarenakan saksi memiliki pacar.

3. Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingga kasus bergulir, saksi menerima 5 orderan

Baca Juga: Astaga! Krisdayanti Menangis Tahu Ini! Terpaksa Harus Pisah Lagi! Yuni Shara Sampai Komentar Begini ke Raul Lemos

Bahwa saksi terlibat dalam prostitusi online sebagai wanita yang ditawarkan oleh terdakwa tamu, namun saksi tidak pernah menawarkan diri untuk mendapatkan orderan tersebut.

Di persidangan juga terungkap tarif saksi TA.

Durasi pendek (short time) sebesar Rp. 30.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)

Tetapi saksi tidak mengetahui tarif yang ditawarkan saksi kepada tamu oleh terdakwa.

Sebelum melakukan hubungan badan saksi menyuruh tamunya untuk bersih-bersih dengan cara mandi.

Bahwa Ketika akan bersetubuh saksi menyuruh memasang alat pengaman kepada tamu atau kadang-kadang saksi yang memasangkan alat pengaman.

 Baca Juga: PPKM Darurat Berubah jadi PPKM Level 3-4! Jangan Sampai Putar Balik! Cek Syarat Berpergian dengan Transportasi Umum, Kereta Api Hingga Pesawat

Di dokumen juga terungkap motivasi saksi TA melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimnya 2 bulan sekalai sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut.

Atas keterangan saksi TA, para terdakwa membenarkannya.

Kasus ini sudah inkrah dan melibatkan 4 terdakwa.

Sementara TA dalam kasus ini sebagai saksi.

Empat terdakwa ini secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung. Hasil putusan diunggah di situs Mahkamah Agung RI.

Diakses tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021), empat terdakwa masing-masing sudah vonis sejak April 2021 lalu.

AH alias Nookie dan RJ alias Meauw dipenjara masing-masing selama 6 (enam) bulan

Baca Juga: Asyik BLT Rp 1 Juta Cair Lagi! Enggak Semua Bisa Dapat? Digelontorkan Rp 8 Triliun Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Rekening Bank Aktif

Dua terdakwa lain, MR alias Alona dan VDM alias Jenifer dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Di dokumen yang diunggah Mahkamah Agung RI, keempat terdakwa divonis bersalah sesuai Undang-Undang ITE.

 Baca Juga: Pilu Menangis Histeris Mohon Doa! Hati Zaskia Sungkar dan Irwansyah Hancur, Kondisi Sang Ibu Makin Mengkhawatirkan?

Masing-masing divonis majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.

Putusan itu juga membongkar tarif kencan TA melayani pria hidung belang. Tarifnya belasna juta hingga puluhan juta rupiah.

"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," tulis putusan tersebut diakses tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: 'Tuhan Sayang Mami' Remuk Hati Amanda Manopo Kondisi Sang Ibu Mengkhawatirkan, Saturasi Turun dan Penggumpalan Darah di Otak

Kasus ini bermula dari iklan oleh AH dan RJ melalui situs 'bintang mawardotnet'.

Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.

Selain artis TA, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.

Selain TA, terungkap juga Tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta.

Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Awal Mula Artis Inisial TA Terlibat Prostitusi Terdesak Ekonomi dan Bayar Asisten, Jangan Ditiru!