Kasus 'TA' telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (24/7/2021).
Dikutip dari Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).
Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.
Sedangkan Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta seputar prostitusi online yang melibatkan artis TA mulai dari alasan terlibat prostitusi online hingga tarif TA.