GridFame.id - Adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang bakal dicairkan tentu saja menjadi angin segar bagi para pekerja.
Subsidi gaji ini rencananya akan diberikan kepada para pekerja di wilayah tertentu yang mengalami dampak dari PPKM Darurat.
Setiap penerima nantinya akan mendapatkan Rp 1 juta dengan syarat gajinya dibawah Rp 3,5 juta.
Rencananya, subsidi gaji ini akan mulai dicairkan pada bulan Agustus 2021 mendatang.
Pemerintah berharap jika nantinya bantuan ini bisa tepat sasaran.
Begitu pula dengan harapan dari Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo.
Ia mengungkapkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur syarat, kriteria, dan detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan subsidi gaji.
Misalkan saja dari kelompok atau segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, jenis industri, dan wilayah terdampak.
"Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah,” ujar Anggoro melalui siaran pers, Sabtu (24/7/2021).Anggoro berharap di tahun ini, BP Jamsostek bisa menghadirkan data yang lebih baik dari tahun lalu, seiring pengalaman penyaluran subsidi gaji di tahun 2020.
Tahun lalu, BP Jamsostek sudah menyerahkan data peserta aktif kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan.
Di sisi lain, untuk menjamin ketepatan sasaran dalam penyaluran BSU, pengusaha perlu memastikan hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BP Jamsostek.
Pendaftaran kepesertaan ini penting di masa pandemi untuk memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
Bagi pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan di BP Jamsostek, bisa mengecek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS.
Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada HRD di masing-masing perusahaan terkait kepesertaan BP Jamsostek."Jika perusahaan tertib melaksanakan kepesertaan BP Jamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. Karena, BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji 2021, BP Jamsostek Siapkan Data Calon Penerima"