Find Us On Social Media :

Hore BPUM BRI Tahap 2 Cair ke 3 Juta Orang! Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta

BLT UMKM

GridFame.id - Hore kini pencairan BLT UMKM 1,2 juta memasuki tahap 2.

Pemerintah berjanji akan memberikan BLT UMKM 1,2 juta pada total 3 juta pemilik usaha mikro.

Kabar gembira ini tentu disambut baik para pemilik usaha mikro.

BLT UMKM 1,2 juta diberikan sebagai modal usaha selama masa pandemi Covid-19.

Simao jadwal pencairan BLT UMKM 1,2 juta dan cara cek penerima BLT UMKM tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Gaji Cair Awal Agustus Ini! Langsung Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cuma Butuh 3 Ini Saja

Inilah cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Dalam artikel ini juga dilengkapi cara pencairan dana Rp 1,2 juta tanpa perlu antre.

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online.

Pengecekan secara online dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Melalui instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Selain itu, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Baca Juga: Pemilik UMKM Bersorak! Pencairan BPUM BRI Masuki Tahap 2, Akses Link Di Sini Untuk Dapat 1,2 Juta Tanpa Antre di Bank

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sebagi informasi, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.

Baca Juga: Yes Cair Lagi! Cek Penerima Bansos Beras di DKI Jakarta Melalui Link Ini, Bawa Kartu ATM dan Buku Tabungan

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Panduan Cek Penerima BPUM di BRI

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Panduan Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Cek Dulu Faktanya! Ambil Bansos Tunai di Kantor Pos Wajib Pakai Surat Vaksin? Ini Penjelasan dari Orang dalam Langsung

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Pencairan Tanpa Antre"