Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo umumkan PPKM level 4 diperpanjang

GridFame.id - Presiden Joko Widodo telab mengumumkan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

Jokowi mulai mengumumkan kelanjutan PPKM pada pukul 19.00 WIB.

Seperti diketahui, PPKM Level 4 telah berlangsung selama sebulan seiring munculnya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Adapun pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah untuk menekan laju penularan virus corona yang didominasi varian Delta.

Berdasarkan hasil keputusan, Presiden Joko  Widodo menetapkan PPKM diperpanjang.

Baca Juga: Wajib Tahu! Pekerja di Wilayah-wilayah PPKM 3-4 ini Berhak dapat BSU 21, Simak Daftarnya

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Akan Diperpanjang Lagi? Begini Kata Satgas Covid-19

"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.

Jokowi mengklaim bahwa PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan.

"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," ujar Jokowi.

Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.

Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Baca Juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level Ini Bakal Dapat BSU 1 Juta! Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Juga

Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 37.264 orang.

Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian Covid-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari.

 

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus: