Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angelina Sondakh Menangis dengar Pertanyaan Keanu
Angelina Sondakh yang divonis 17 tahun penjara juga pernah dikabarkan menikah siri dengan Brotoseno.
Pada tahun 2016 lalu, kuasa hukum Brotoseno, Firman Chandra mengatakan bahwa kliennya sudah menikahi Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) secara siri di Rutan Pondok Bambu.
Namun, tak berselang lama, Brotoseno justru bernasib sama seperti Angie dan harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Kini, sudah 7 tahun Angelina Sondakh menjalani hari-harinya sebagai warga binaan rutan.
Oleh karena itu, Angelina Sondakh terpaksa harus melewati proses tumbuh kembang sang buah hati.