Salah satunya adanya masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Untuk detailnya, Taslimah tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Sebab hal itu sudah masuk ke dalam materi gugatan yang tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," imbuh Taslimah.
Sidang perdana Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan digelar pada hari Senin, 16 Agustus 2021.
Sidang beragendakan mediasi dari kedua belah pihak.
Dalam gugatan perceraiannya seperti dijelaskan pula oleh Taslimah, Raiden Soedjono rupanya memperjuangkan harta gono gini.
Harta tersebut merupakan harta bersama dalam bentuk benda bergerak.