Dikutip dari Tribunnews.com, Tyas dituduh mengeksploitasi anak bernama Amandine yang merupakan keponakan sekaligus cucu dari Maryke Harris Pohu.
Selaku kuasa hukum Maryke, Sunan Kalijaga membeberkan kerjadian sesungguhnya.
"Anak ini diposting sebagai penerima endorse. Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang. Dugaan kami begitu," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).
Tyas dianggap mencari keuntungan dari Amandine dan tak dipulangkan ke rumah Maryke.
Saat itu, Amandine kepergok mengendorse sebuah produk yang diunggah di Instagram.
Atas laporan Maryke ini, Tyas Mirasih terancam di penjara 10 tahun.
"Kami laporkan atas pelanggaran perlindungan anak ancaman 10 tahun eksploitasi anak secara ekonomi. Tujuan Tyas ini mencari keuntungan terhadap Amandine. Kenapa nggak pulangkan ke klien kami karena ada keuntungan yang bisa didapat dari Amandine sebagai model di Instagram," terang Sunan.