Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Simak Perbedaan Skema Pencairan BSU 1 Juta Tahun 2021 yang Bakal Cair Bulan Ini

ilustrasi BLT UMKM

GridFame.id - Kabarnya bakal cair bulan ini.

BSU atau BPT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMK.

Penyaluran BSU sempat dihentikan lantaran tidak masuk di APBN tahun 2021.

Akam tetapi, baru-baru ini Pemerintah menyatakan siap untuk kembali memberikan BSU atau subsidi gaji untuk masyarakat.

Namun ada yang berbeda pada pencairan BSU kali ini dengan sebelumnya.

Simak perbedaan kriteria penerima BSU tahun 2021 di sini.

Baca Juga: Langsung Klik Link Ini! Cara Daftar jadi Penerima BLT UMKM 1,2 Juta dan Pencairannya Tanpa Antre di Bank

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan subsidi upah (BSU) kabarnya akan cair minggu ini. 

Kabar baik ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

"Kami usahakan pekan ini," katanya kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Sekedar info, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini mengalami perbedaan dari tahun sebelumnya. 

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Baca Juga: Pemilik UMKM Bersorak! Pencairan BPUM BRI Masuki Tahap 2, Akses Link Di Sini Untuk Dapat 1,2 Juta Tanpa Antre di Bank

Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut masih bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimim Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Gaji Cair Awal Agustus Ini! Langsung Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cuma Butuh 3 Ini Saja

Besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan untuk penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pada tahun lalu penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat mmembantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.

Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

Selain itu juga bisa dilihat upah terakhir yang dilaporkan. Besaran upah ini lah yang akan menjadi pertimbangan untuk mendapatkan subsidi gaji atau tidak.  

Baca Juga: BST 600 Ribu Cair Lagi, Ambil Bansos Tunai Tak Perlu Pakai Bukti Sudah Vaksin dan Cuma Pakai KTP Saja

2. Melalui website

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910

Setelah mengecek data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui syarat untuk mendapatkan subsidi gaji. 

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain :

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening Pekan Depan! Simak 4 Fakta Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id dengan Judul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair Minggu ini, Simak Cara Pencairan yang Beda dari Tahun Lalu"