GridFame.id - Kabar gembira untuk yang menanti informasi terbaru soal pendaftaean Kartu Prakerja.
Pemerintah sebentar lagi bakal membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka untuk yang belum lolos di periode sebelumnya.
Pastikan sudah membuat akun Prakerja ya.
Atau jika sudah, bisa perbarui data di dashboard sebelum pendaftaran resmi dibuka.
Yuk simak dulu kriteria calon penerima bantuan Kartu Prakerja yang bakal lolos.
Simak informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.
Bagi peserta yang sudah memiliki akun Prakerja, diminta untuk memperbarui atau update data diri di dasboard akun Prakerja.
"Gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu.
Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18," tulis keterangan akun Instagram @prakerja.go.id, Senin (2/8/2021).
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, belum bisa menyampaikan waktu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ia pun enggan memberi bocoran terkait waktu pendaftaran dan kuota yang disediakan.
"Belum ada yang bocor," jawab Louisa singkat saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, Louisa Tuhatu mengatakan, kepastian waktu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja.
"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).
Selain itu, ia juga mengingatkan, sembari menunggu pengumuman, calon peserta bisa memperbarui data diri terlebih dahulu.
"Sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, kami mengajak orang-orang yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data."
"Nanti ketika gelombang 18 dibuka, mereka hanya tinggal ikutan dalam seleksi," jelasnya.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
- Tunggu ada notifikasi.
- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Baca Juga: CATAT! Segera Dibuka, Ini Syarat Wajib Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Cara Daftarnya
Daftar Kartu Prakerja
- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.
- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.
Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.
Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Daftar Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id"