Dikutip GridFame.id dari Parapuan.co, Jumat (6/8/2021) pemerintah melalui Kemenkes secara resmi telah mengizinkan penyuntikan vaksin pada ibu hamil mulai tanggal 2 Agustus 2021.
Melansir laman resmi Kemenkes, izin penyuntikan vaksin pada ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Keputusan ini diambil guna mengurangi risiko gejala berat yang mungkin dialami ibu hamil jika terpapar Covid-19.