Find Us On Social Media :

Kini Berstatus sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Dinar Candy dapat Pembelaan dari Pengacara Kondang, Hotman Paris: Saya Masih Ragu Dia Bersalah, Dia Orang Baik

Hotman Paris komentari kasus Dinar Candy

Hotman Paris merasa tindakan Dinar Candy bukan termasuk kategori pornografi.

Menurutnya, jika Dinar Candy terjerat UU Pornografi, ia masih ragu apakah memenuhi syarat atau tidak.

"Takutnya dimasukkan ke arah pronografi, takutnya ya.

Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat," kata Hotman Paris.

Tak sampai di situ, pengacara berdarah Batak tersebut kemudian menjelaskan isi Undang Undang tentang pornografi.

"Undang-Undang kan 'Barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan publik.' Mudah-mudahan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Baca Juga: Astaga Bikin Gaduh Bak Coreng Nama Keluarga! Imbas Aksi Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar