Find Us On Social Media :

BLT UMKM Tahap 2 Cair! Pemerintah Sebut Pencairan BPUM BRI Bakal Rampung Bulan Agustus 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapat 1,2 Juta Tanpa Antre

BLT UMKM

Adapun persyaratan penerima BPUM 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, yakni:

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

4. Warga Negara Indonesia

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Segera Siapkan KTP Segera Cairkan! Target Ditambah, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan Juli-September 2021

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing paling lambat 31 Agustus 2021, dengan mempersiapkan data berupa :

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ditargetkan Rampung Agustus 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2"