Find Us On Social Media :

Astaga! Dituntut 8 Tahun Penjara, Humas Polda Metro Jaya Beberkan 'Dosa' Richard Lee: Ada Ilegal Akses

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.

“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.

Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.

Baca Juga: Heboh dr Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Krim Abal-abal dengan Kartika Putri, BPOM Siap Turun Tangan: Kami Siap Bantu!