"Kasus bermula ketika KP mengendorse cream wajah, ketika Dr.Richard mengedukasi bahwa cream tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit...
Setelah itu KP tidak terima dan melaporkan atas pencemaran nama baik. Waktu berjalan kedua pihak berdamai dan sudah ada kata maaf dari Dr.Richard jika dia salah namun tidak ada satu kalimat maaf dari KP (jika ada tolong koreksi)
Dan jika masalah sudah selesai kenapa Dr.Richard harus ditangkap? Dimana keadilan?," tulis akun di petisi tersebut.