Adiyana mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan TV itu telah melanggar sejumlah aturan.
Pertama, TV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam.
Mulai dari pukul 08.30-09.30 WIB dengan judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".
Untuk itu, KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV tersebut.
Seperti dikutip Gridhot dari Tribunjabar, KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul ACARA Nikahan Rizky Billar & Lesti Kejora Disebut Langgar Aturan, KPID Minta KPI Beri Sanksi