Akhirnya pihak Wenny Ariani mengambil langkah untuk tetap melaksanakan tes DNA.
"Yang pertama intinya kenapa di pengadilan negeri bukan di pengadilan agama karena menurut tergugat pihak pihak nya muslim. Yang kedua tidak mengakui hamil, dia mengakui memang ada hubungan tapi tidak mengakui bahwa penggugat hamil karena hubungan dengan tergugat. Jadi otomatis itu mengatakan tidak mengakui anak yang lahir itu hasil dari hubungan para pihak," bebernya.
Tetapi menurut Tigor, ada sesuatu yang masih disembunyikan oleh Rezky Aditya.
"Mengakui ada hubungan bisnis di sini dibilang. Jadi ada yang dia sembunyikan, Untuk itu kami akan membuat surat untuk meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan para pihak tes DNA supaya terang dan jelas," tukas Tigor L Manik.