Sejumlah pertanyaan muncul terkait proses pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Mulai dari cara cek apakah jadi penerima BLT subsidi gaji hingga cara mengubah data yang salah.
Diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta.
Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan.
Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.
BLT Subsidi Gaji nantinya akan disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.