"Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," kata Taslimah.
Dengan ditolaknya gugatan itu, Dita dan Ilham masih berstatus sebagai suami istri yang sah.
2. Gantian Ilham yang Gugat Dita
Setelah PA Jaksel menolak gugatan Dita, giliran Ilham menggugat cerai Dita.
Ilham mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bekasi sesuai alamat Dita.
Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Joshua Suherman Bawa Kabar Duka
Namun, Dita menolak proses cerai yang diajukan Ilham karena Dita tak lagi tinggal di Bekasi.
“Saya mengajukan cerai di Bekasi sesuai KTP yang bersangkutan," ujar Ilham.
"Tapi ternyata dengan berbagai alasan pihaknya meminta Pengadilan Agama Bekasi tidak berwenang untuk memutus, karena sekarang yang bersangkutan tinggal di Tangerang Selatan," kata Ilham, dikutip dari Tribunnews.com
Ilham kemudian kembali mengajukan gugatan cerai sesuai alamat domisili Dita, yakni ke PA Tigaraksa Tangerang pada 12 Agustus 2021.
"Dan akhirnya sekarang proses berjalan di Tangerang Selatan,” tutur Ilham.